CE ONLINE - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mengambil langkah kongkret untuk menyelamatkan areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan. Dikatakan Ketua DPD HKTI Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi S.Sos yang menilai alih fungsi lahan pertanian masih marak terjadi.
"Kita minta pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk mencegah alih fungsi lahan. Yang biasanya dilakukan alasannya lantaran kepentingan ekonomi," ungkapnya.
Dikatakan Anggota DPRD Provinsi yang akrab disapa Edi Tiger ini, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian sebetulnya sudah berlangsung sejak lama. Hanya bila dibandingkan dengan saat ini, faktanya alih fungsi sekarang semakin tidak terkendali dan malah terkesan membabi-buta.
Maka dari itu, menurut Edi, kondisi tersebut semakin sukar dikendalikan. Padahal regulasi untuk menekan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian sudah ada yakni UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Hanya saja regulasi yang dimaksud terkesan menjadi asesoris saja, karena implementasinya minim," sampainya.
Menurut Edi, idealnya terkait ancaman alih fungsi itu, Pemda sudah harus mengambil langkah konkrit. Terlebih untuk mendukung langkah tersebut sudah ada regulasi yang mengaturnya.
"Kalau tidak mengambil sikap, maka kedepannya lahan pertanian produktif bisa-bisa sudah tidak lagi menjadi lahan pertanian. Bisa seperti menjadi perkebunan, bahkan juga pemukiman," ujar Edi.
Lebih jauh ia menjelaskan, pentingnya menyelamatkan lahan pertanian, karena sektor pertanian merupakan salah satu sumber kehidupan dan sumber penghidupan sebagian besar masyarakat di Provinsi Bengkulu ini.
"Bahkan sektor pertanian ini memiliki kekuatan tersendiri dalam memelihara pertumbuhan perekonomian. Contohnya, ketika di masa pandemi Covid-19 berlangsung, ternyata sektor pertanian yang mampu tumbuh positif," katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali S.Sos MM terkait pentingnya penyelamatan areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan.
"Pemda baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus tegas ketika ada alih fungsi lahan. Misalnya alih fungsi menjadi perumahan, ya jangan keluarkanlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," singkatnya. (CE2)