26 Pelanggar SE Ditertibkan, PPKM Bulan Juli

Selasa 10-08-2021,12:47 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada bulan Juli, Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong telah berhasil menertibkan sebanyak 20 pelanggaran Surat Edaran (SE) Bupati.

"Selama bulan Juli kemarin, mulai dari tanggal 8 sampai tanggal 27, tercatat sebanyak 26 pelanggaran yang kita temukan di lapangan," sampai Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Achmad Rifai melalui Plt Sekretaris, Samsul Bahri kepada wartawan Senin (9/8).

Pihaknya melanjutkan, adapun SE yang dilanggar yakni SE Bupati Rejang Lebong Nomor 57/ST COVID19/RL/2021 tanggal 7 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan atau acara yang bersifat keramaian atau kerumunan.

"Atas dasar itulah kami Satpol PP menjalankan tugas patroli di kawasan Rejang Lebong," ujarnya.

Pelanggaran yang terjadi di lapangan beragam. Mulai dari pesta pernikahan, warung-warung makan, pengamanan anak milenial, perayaan Idul Adha, penertiban objek wisata, razia masker dan lainnya.

"Ada banyak jenis pelanggaran. Namun yang paling sering ditemukan adalah warung-warung makan dan hajatan," tuturnya.

Kemudian dalam proses penegakkan hukum guna pengendalian penyebaran Covid-19, pihaknya baru sebatas memberikan sanksi berupa teguran lisan. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait