Rp 37,9 Juta Disita dari Calo CPNS, Polisi Terus Lakukan Pengembangan

Kamis 12-08-2021,10:40 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Penyidik Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil menyita barang bukti (BB) uang sebesar Rp 31 juta dari pihak Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FP3I). BB tersebut diambil dari 2 buku rekening bank milik Tsk SP (48) warga Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur yang diketahui merupakan ketua koordinator FP3I Provinsi Bengkulu.

Dengan telah diamankannya uang sebesar Rp 31 juta itu, total uang yang sudah diamankan dalam perkara tindak pidana penipuan modus menjanjikan pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menjadi Rp 37,9 juta. Dimana Rp 6,9 juta diamankan dari hasil operasi tangkat tangan (OTT) 2 Tsk pada Sabtu (7/8) lalu.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, menerangkan dari hasil pengembangan perkara ini, terakhir pihaknya berhasil mengamankan SP warga Kaur yang kesehariannya berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD di Kabupaten Kaur dan juga merupakan tenaga dosen di salah satu kampus di Bengkulu yang kedudukannya dalam perkara ini sebagai orang yang mengkoordinir 5 orang tsk.

"Ya sekarang ini sudah ada 6 orang pengurus FP3I baik koordinator wilayah Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong dan juga Ketua Koordinator beserta Sekjen FP3I Provinsi Bengkulu yang sudah kami amankan dengan status sebagai tersangka," ungkap Malau.

Dijelaskannya, SP selaku Koordinator Provinsi diamankan pada Senin (9/8) atas bantuan Sat Reskrim Polres Kaur yang telah diserahkan pada pihaknya (Polres Kepahiang, red) pada Senin (9/8) sekira Pukul 22.00 WIB.

"Selain dari Tsk SP, kami juga mengamankan buku tabungan atas nama FP3I dan buku tabungan atas nama milik Tsk dan kami juga telah melakukan penyitaan uang yang diduga hasil kejahatan dari kedua rekening itu sebesar Rp. 31 juta," sebut Malau.

Hal ini dikarenakan pengakuan dari Tsk, uang yang dihimpun dari korban yang dijanjikan untuk diangkat menjadi ASN di simpan dalam rekening tersebut.

"Rp 31 juta yang kita disita sisa, dari yang sudah Tsk SP transfer kepada koordinator FP3I pusat yang saat ini sudah membawahi 18 Provinsi," ujarnya.

Sementara itu dalam hasil penyidikan Tsk SP mengakui dari uang yang dihimpun dari para korban yang, selain ada yang sudah diserahkan pada pengurus FP3I pusat, ada juga yang diberikan pada koordinator wilayah kabupaten, sebagai kompensasi telah melakukan perekrutan anggota. Selain itu ada juga digunakan untuk pembiayaan FP3I, seperti pembiayaan konsumsi rapat, akomodasi dan transportasi dan keperluan lainnya.

SP juga mengaku jika FP3I telah terbentuk sejak tahun 2018 silan hanya saja dalam hal melakukan penggalangan dana ini baru dilakukan sejak April 2021 lalu.

Tags :
Kategori :

Terkait