Jaksa Lirik 3 Kasus Dugaan Korupsi, Arya Langsung Action

Kamis 12-08-2021,10:47 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah melirik 3 kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Informasi ini ditegaskan Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH.

"Ada 3 kasus baru yang segera ditindaklanjuti," sampai Arya sapaan akrab Kasi Pidsus kepada CE Rabu (11/8) kemarin.

Menurut Arya yang juga putra asli Rejang Lebong ini, bahwa 3 kasus tersebut yang diterima pihaknya dari Bagian Intelijen Kejari Rejang Lebong berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Semuanya laporan masyakat yang disampaikan kepada kita. Semuanya ada 3 kasus, segera ditindaklanjuti," sampainya.

Meskipun demikian, kata Arya bahwa pihaknya belum mau merinci terhadap 3 kasus tersebut. Namun kata Arya, jika waktunya nanti atau ada Perkembangan pihaknya segera akan ekspose ke Media.

"Kita lihat saja perkembangannya nanti. Pada saatnya nanti, bakal kita ekspos," kata Arya.

Hanya saja sebelum lebih jauh, kata Arya dirinya akan fokus dulu menyelesaikan tunggakan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kasi Pidsus yang lama yang dimutasi ke Kejari Kaur.

Dimana ada 8 tunggakan kasus. Dimana dari 8 kasus tersebut, 5 kasus diantaranya dihentikan. Hal ini karena 5 kasus tersebut, tak cukup bukti untuk dilanjutkan proses hukumnya. Kemudian nilai kerugian kecil dan sudah dikembalikan. Sedangkan beberapa kasus lainnya, saat ini masih dalam penyelidikan, penyidikan dan juga ada yang sedang dalam proses persidangan.

Lebih lanjut Arya juga menyebut ada beberapa kasus yang saat ini dalam proses. Seperti halnya, penyalahgunaan dana desa (DD) Selamat Sudiarjo yang saat ini dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kemudian yang baru diputus oleh Persidangan yakni terhadap penyalahgunaan DD Air Kati, dimana saat ini tinggal dilakukan eksekusi. Selanjutnya terhadap perkara IAIN Curup, dimana terdakwa mengajukan banding. Dalam waktu dekat, bakal ada putusan terhadap perkara tersebut.

"Pada intinya, Kami siap bekerja semaksimal dan seprofesional mungkin," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

Tags :
Kategori :

Terkait