CE ONLINE - Sebanyak 76 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kamis (19/8) kemarin resmi dilantik dan diambil sumpah. Dimana pelantikan tersebut menindaklanjuti SE Bupati Surat Bupati Nomor 100/0591/Bag 1 tanggal 13 Agustus tahun 2021 perihal pengucapan Sumpah Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan SK Bupati Rejang Lebong Nomor 180/350/IV/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD.
"Hari ini (kemarin, red) ada 76 BPD dari 14 Desa dalam Kecamatan PUT yang dilantik. Harusnya pelantikan ini dilakukan di tingkat Kabupaten. Namun karena pandemi Covid-19, pelantikan dipusatkan di masing-masing Kecamatan," ujar Camat PUT, Sukesi SH MH.
Menurut Camat, pelantikan sengaja dibagi 3 shift untuk menghindari terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19.
"Selain itu juga, pelaksanaannya dilakukan dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat baik dilakukan kepada tamumaupun para anggota BPD yang dilantik," sampainya.
Lanjut Camat, dengan telah dilantiknya 76 BPD dalam 14 Desa di Kecamatan PUT pihaknya berharap kepada para BPD untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Desa. Terutama dalam menjalankan program-program yang ada di Desa masing-masing.
"Kami berharap para anggota BPD ini untuk menjalankan tugas dengan sebaik-sebaiknya, menjaga nama baik lembaga dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa dalam membangun Desa agar lebih maju dan lebih baik lagi kedepan. Terpenting bekerjalah secara profesional," pungkasnya. (SR1/Krn)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: