PAN Beri Kompensasi Bagi Kader

Selasa 24-08-2021,10:55 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE- Partai Amanat Nasional (PAN) sebelumnya telah berkomitmen untuk memberikan kompensasi kepada Kader yang belum terpilih namun memiliki kontribusi suara Untuk PAN, melalui Kader yang terpilih dan duduk sebagai Legislatif.

Dimana kompensasi ini diungkapkan Ketua DPW PAN Provinsi, Helmi Hasan SE sudah disalurkan oleh Legislatif PAN terpilih.

"Setiap Kader terpilih itu kita wajibkan memberi kompensasi bagi Kader yang belum terpilih, namun memiliki kontribusi suara bagi partai. Dan ini sudah kita jalankan," ungkap Helmi usai pelaksanaan HUT ke 23 PAN yang digelar secara virtual, Senin (23/8) kemarin.

Bahkan ia menyatakan bahwa sebagai apresiasi bagi Kader yang berhasil mendapat suara terbanyak maka akan langsung diangkat menjadi Ketua.

"Kedepan siapa yang mendapat suara terbanyak akan diangkat langsung menjadi ketua, juga tetap akan diberlakukan," katanya.

Terpisah Sekretaris DPW PAN Provinsi, Dempo Xler menambahkan, saat ini hanya ada 3 Kabupaten lagi yang belum menerima kompensasi dari Anggota Legislatif terpilih. Ketiganya yakni di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kaur.

"Yang wajib memberikan kompensasi ini adalah Legislatif terpilih yang tidak mencukupi suara mandiri, kepada Caleg tidak terpilih nomor dua dibawahnya, dengan syarat minimal meperolah 10 persen dari suara yang ia perloleh. Jadi kalau misal suara Caleg terpilih itu 2 ribu, maka 10 persen berarti paling tidak yang dibawahnya harus mendapat suara 200," terang Dempo.

Dikatakannya bahwa setiap Caleg terpilih dalam membrikan kompensasi juga berbeda-beda, sesuai dengan wilayahnya. Dimana untuk wilayah RI yakni Rp 10 ribu, Provinsi Rp 15 ribu dan Daerah Tingkat II, atau Kabupaten/Kota Rp 20 ribu.

"Sejauh ini setahu saya kompensasi yang terbesar itu ada di wilaya Kota Bengkulu, dengan total sekitar 90 jutaan. Tapi yang paling kecil ada juga yang hanya 5 jutaan," katanya.

Lebih jauh Dempo menyebutkan, penyerahan uang kompensasi tersebut paling lambat 2 tahun setelah dilantik. Dimana bagi Legislatif terpilih yang tidak membayarkan uang kompensasi maka akan langsung di PAW.

"Kecualai jika yang dibawahnya itu pindah partai, maka kompensasi itu akan hangus. Misalnya seperti Selamet Riadi yang di Utara itu, dia kan pindah ke Partai Umat, maka hangus dia," pungkasnya. (CE2)

Tags :
Kategori :

Terkait