ATR/BPN Bersinergi dengan Pemkab, Jamaluddin: 10 Aset Dalam Proses

Jumat 17-09-2021,09:59 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Target 20 sertifikasi aset Pemkab Rejang Lebong tahun 2021 ini. Saat ini dalam proses sebanyak 10 bidang. Sisanya 7 bidang belum ada pengajuan berkas. Terkait sertifikasi aset Pemkab Rejang Lebong ini, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong, Jamaluddin SH MH mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkab Kabupaten Rejang Lebong, sehingga seluruh aset Pemkab yang belum bersertifikat bisa memiliki legalitas aset.

Apalagi, keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat adalah hal yang sangat penting. Karena dengan adanya sertifikat tersebut, maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik.

“Jadi prinsipnya sertifikasi itu untuk memastikan hak bahwa yang bertanggung jawab atau yang punya adalah Pemda. Artinya yang sudah terbit itu untuk memastikan bahwa aset pemda terjaga,” sampainya kepada wartawan CE di ruang kerjanya, Kamis (16/9) kemarin.

Dirinya melanjutkan, 10 bidang yang dalam proses melalui beberapa tahapan. Mulai dari pemeriksaan berkas, untuk memastikan kelengkapan dan syarat terpenuhi sesuai dengan yang dibutuhkan. Kemudian tahap berikutnya berkas tersebut dikelola, guna untuk memastikan bahwa tidak ada masalah atau kejanggalan. Memasuki tahap akhir, pencetakan sertifikat tanah baru akan dikeluarkan.

"Melalui tahapan proses itu tidak bisa instan, berkas harus benar-benar dipastikan sudah sesuai dengan prosedur. Lalu juga jika tidak ada kendala alias lancar, 10 yang sedang proses itu akan rampung bulan depan," tuturnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait