CE ONLINE - Jika sebelumnya Majelis Ulama indonesia (MUI) Rejang Lebong (RL) telah lebih dahulu mengeluarkan fatwa haram hukumnya jual beli chips games online yang saat ini marak dikalangan masyarakat. Fatwa serupa juga dikeluarkan MUI Kepahiang. Disampaikan Ketua MUI Kepahiang H Rabiul Jayan, S.Ag melalui sambungan ponselnya kemarin kepada Curup Ekspress mengatakan jika permainan games online, sama halnya dengan kegiatan mengadu nasib atau kegiatan perjudian.
Maka setiap hasil yang didapatkan dari kegiatan perjudian (maysir) ditegaskan Ustad Jayan --Rabilun Jayan-- .akrab disapa hukumnya haram.
"Untuk mengeluarkan fatwa haram atau halal itu tidak bisa tergesa gesa, ini menyangkut dunia dan akhirat, kareanya kami membutuhkan kajian," ucap Jayan.
Sambung Jayan, setelah melakukan kajian internal bersama dengan komisi fatwa MUI Kabupaten Kepahiang, MUI telah berkesimpulan jika hasil dari kegiatan jual beli chips games online itu hukumnya haram.
"Apabila dalam permainan games olnine itu didalamnya mengandung unsur maysir atau perjudian, tentu saja hasilnya haram," ujarnya.
Namun demikian tambah Jayan, jika tersebut tidak mengandung masyir, dilakukan hanya untuk hiburan atau oleh otak, maka boleh-boleh saja dilakukan, sama halnya dengan permainan lain.
"Terlepas dilakukan dengan ada unsur masyir atau tidak, kegiatan ini juga kami lihat sudah banyak masyarakat yang lalai, jadi setiap kegiatan yang sifatnya banyak mengandung mudorat, sebaiknya untuk sama sama kita tinggalkan," tukas jayan (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: