CE ONLINE- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan, sejauh ini wilayahnya aman dari calo pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk). Meskipun demikian, Kepala Disdukcapil Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Muradi melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ikhwan Setiawan SH tetap meminta masyarakat mewaspadai hal tersebut.
"Alhamdulillah sejauh ini wilayah kita aman dari calo dan kami pun belum ada menemukan yang demikian," sampainya.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, aktivitas pelayanan Disdukcapil Kabupaten Rejang saat ini sudah sesuai dan memenuhi peraturan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Sistem pelayanan kita juga sudah sesuai standar instruksi dari Dirjen. Kalaupun ada calo dari salah satu staf disini itu tidak akan mungkin bisa, karena sudah terpantau cctv dan aktivitasnya tidak akan berjalan lama," katanya.
Meski demikian, tetap pihaknya mengimbau masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) tidak menggunakan jasa calo atau orang kedua.
"Dalam mengurus administrasi kependudukan, baik KTP, akta, maupun dokumen lain masyarakat diharapkan jangan melalui atau menggunakan jasa calo," ujarnya.
Dijelaskannya, pengurusan semua dokumen kependudukan mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Perceraian sampai Akta Kematian dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya sepersenpun.
"Kami setiap tahun selalu mendorong inovasi dan percepatan agar semakin mudah, cepat dan tanpa biaya atau gratis. Misalnya KTP rusak atau hilang, maka hanya perlu menunggu beberapa menit kami akan cetakan kembali selagi tidak ada perubahan data, termasuk dokumen kependudukan lainnya dan gratis," paparnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi ke tingkat desa maupun kelurahan, terkait pembuatan akta kematian yang seringkali masyarakat abai atau menunda-nunda. Selain itu, pembuatan akta kematian, tidak hanya dapat dilakukan oleh kelurga yang bersangkutan namun pihak pemerintah desa/kelurahan setempat dapat membuatkan akta kematian mewakili keluarga bersangkutan ke Kantor Dindukcapil setempat.
"Kebanyakan, ketika sanak saudara ataupun keluarga meninggal tidak segera diurus. Baru akan dicari ketika dibutuhkan. Berbeda dengan akta kelahiran, dimana ketika bayi lahir maka akan otomatis dibuatkan," terangnya.
Terakhir pihaknya juga tengah gencar melakukan penjemputan bola ke desa-desa untuk percepatan proses Adminduk sembari mendistribusikan KIA. (CW1)