Muncikari Online Terancam Pasal Berlapis

Jumat 08-10-2021,09:56 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Setelah selama 2 hari menjalani pemeriksaan maraton yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, 5 terduga muncikari dan pekerja seks komersial (PSK), HN (22) warga Tebat Karai, AD (24) dan MY (22) warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang serta SN (21) warga Tebat Karai, WN (22) warga Bermani Ilir, yang merupakan terduga muncikari dan PSK Kamis (7/10) resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang. Dan kelimanya saat ini juga telah resmi ditahan di Sel Tahanan mapolres Kepahiang.

Kelima tsk ini pun, terancam lama akan menjalani hukuman, karena Penyidik menjerat kelimanya dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Prostitusi Online, Amankan Terduga Mucikari, PSK dan Penjaga Kost’an & Muncikari Online Beraksi Lintas Kabupaten

Kapolres Kephiang AKBP Suparman SIK, MA, melalui Kasat reskrim AKP Welliwanto Malau, SIk, MH, didampingi Kanit PPA Aipda Adi darmansyah, SH, kelimanya tidak hanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO), penggunaan media sosial aplikasi MiChat yang digunakan untuk melancarkan bisnis haram kelimat Tsk, juga memaksa penyidik menjerat mereka dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo padal 54 KUHP, yang ancamannya diatas 15 tahun penjara.

"Pengembangan dari kasus ini masih tetap berlanjut, sementara kelima sudah kami lakukan penahanan dengan status sebagai tersangka," ungkap Kanit yang kemarin ditemui diruang kerjanya.

Pengembangan terhadap perkara ini yang tengah digali pihaknya terhadap para tsk, tambah Kanit, terkait dengan kemungkinan masih adanya calon tersangka lain dan kemungkinan adanya keterlibatan anak dibawah umur dari perkara yang dihadapi kelima tsk.

"Masih kami dalam dan kami kembangkan, sejauh ini baru ada 5 orang itu saja yang sudah kami jadikan sebagai tsk," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari kelima tsk, tegas Kanit pihaknya menjerat kelimanya dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo padal 54 KUHP .

"Ada 4 pasal yang kami jeratkan terhadap kelimanya, selain UU. TPPO, kali juga kenahkan pada UU ITE dan KUHP," sebutnya.

Untuk Pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, tegas Kanit ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara sedangkan untuk UU ITE ancaman maksimalnya 6 tahun penjara.

Sekedar menulas sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang dibantu tim Opsnal Elag Juvi yang langsung dipimpin Kasat reskrim AKP Welliwanto Malau SIK, MH, Selasa (5/10) sekira pukul 16.00 WIB berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di Wilayah mandi Angin Kelurahan Pensiunan Kepahiang.

Tags :
Kategori :

Terkait