Retribusi Pasar Ditarik, Fasilitas Wajib Diberikan untuk Pedagang

Rabu 27-10-2021,11:05 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUP EKSPESS ONLINE - Senin (25/10) Peraturan daerah (perda) pengelolaan pasar rakyat resmi disahkan DPRD Kepahiang melalui rapat paripurna bersama Pemkab Kepahiang, Senin (25/10).

Perda pengelolaan pasar rakyat, tujuan utamanya untuk meningkatkan PAD baik Pemkab Kepahiang maupun PAD pihak desa sendiri dengan cara melakukan penarikan sejumlah retribusi. Selain itu, Pemkab Kepahiang juga diwajibkan untuk melakukan pembenahan fasilitas untuk para pedagang yang memang menjadi haknya.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kepahiang Ansori M mengatakan, setelah Perda pasar rakyat disahkan, selanjutnya dilakan Pemkab Kepahiang untuk melakukan sosialisasi terhadap seluruh pasar di Kabupaten Kepahiang. Ketika masyarakat yang berada di seluruh pasar sudah mengetahui terkait aturannya, sehingga Perda bisa dijalankan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Kepahiang sendiri serta Kabupaten Kepahiang.

"Tadi (kemarin,red) melalui rapat paripurna Perda resmi disahkan. Dalam Perda tersebut intinya, diharapkan adanya peningkatan PAD dengan cara penarikan sejumlah retribusi," kata Ansori.

Selanjutnya, dengan penarikan retribusi yang dilakukan diyakini akan meningkatkan PAD baik di tingkat desa maupun Kabupaten Kepahiang. Karena dalam Perda pengelolaan pasar rakyat, seluruhnya telah diatur dalam pengelolaan pasar di seluruh Kabupaten Kepahiang. "Penarikan retribusi sudah diatur, artinya retribusi yang ditarik baik Pemkab Kepahiang ataupun pemerintah desa sudah ada payung hukumnya (Perda, red). Selanjutnya, ketika sudah melakukan penarikan retribusi untuk peningkatan PAD, Pemkab Kepahiang juga harus memberikan fasilitas untuk pedagang di sejumlah pasar," pungkas Ansori.

Sementara itu, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU mengatakan, tahap awal pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke seluruh pasar di Kabupaten Kepahiang. Dirinya berharap Perda pengelolaan pasar rakyat yang diprakarsai oleh DPRD Kepahiang ini bisa meningkatkan PAD serta meningkatkan ekonomi masyarakat Kepahiang.

"Kita sosialisasikan dulu agar semua pihak bisa memahami dan selanjutnya apa saja yang tertuang dalam Perda akan kita jalankan. Yang tujuan utamanya untuk peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang," pungkas Bupati. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait