TPP Dideadline 9 November, BKPSDM Belum Terima Berkas Pengajuan

Selasa 02-11-2021,08:33 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUP EKSPRESS ONLINE - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong menyatakan belum satu pun menerima berkas pengajuan TPP ASN dari masing-masing OPD. Padahal sebelumnya Badan Keuangan Daerah (BKD) telah resmi mencairkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dirapel empat bulan sekaligus periode Juli hingga Oktober 2021.

Hal ini disampaikan, Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bngsawan, SH, ME, melalui Kabid Pengembangan Kompetisi Aparatur (PKA), Wince Darmayanti, S. KOM, didampingi Kasubbid Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur, Safrida Yanti, SE, menegaskan bahwa untuk pengajuan berkas pencairan TPP didealine paling lambat diserahkan tanggal 9 November mendatang. Untuk itulah, diharapkan setiap OPD bisa segera menyerahkan berkas pengajuan ke kantor BKPSDM untuk divetifikasi kelengkapan berkas pengajuannya.

"Sampai hari ini (kemarin,red) belum satupun OPD yang menyerahkan berkas fisik pengajuan TPP ASN periode Januari hingga Oktober. Padahal, surat edaran sudah kami sampaikan ke masing-masing OPD agar berkas pengajuan TPP diserahkan dibawah tanggal 9 November ini, " ungkap Safrida Yanti.

Lebih lanjut, dijelaskannya, untuk berkas persyaratan pengajuan TPP sendiri masing-masing OPD harus menginput berkas melalui sopcopy dengan mengirimkan file ke bkpsdm.lebongcap.go.id. Meski demikian, OPD tetap juha harus menyerahkan berkas fisik ke kantor BKPSDM meliputi surat pengantar dari OPD, rekapan e-absensi, tanda terima sitampan dan SPTJM.

"Untuk pengajuan berkas pencairan TPP ASN, setiap OPD harus menginput berkas melalui sopcopy dengan mengirimkan file ke bkpsdm.lebongcap.go.id. Akan tetapi, berkas fisik tetap harus diserahkan untuk kami verifikasi terhadap kelengkapan dokumennya, " jelasnya.

Dia menambahkan, mengingat berkas TPP terakhir akan diterima tanggal 9 November, maka diimbau OPD bisa segera menyerahkan berkas pengajuan supaya bisa diverifikasi sebelum dikeluarkan rekomendasi pencairan. Apabila berkas tersebut tidak diserahkan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka TPP ASN di OPD tidak bisa dicairkan dan dinyatakan hangus.

"Sesuai Perbup TPP, terakhir berkas pengajuan diterima paling lambat 9 November mendatang. Sehingga berkas pengajuan bisa diverifikasi untuk dikeluarkan rekomendasi pencairan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, " tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait