CURUP EKSPRESS ONLINE - Kepala Sekolah (Kepsek) yang telah di rotasikan Bupati Lebong belum lama ini, yaitu sebagai Plt kepala dinas di beberapa OPD lingkungan Pemkab Lebong. Nampaknya tidak akan di berikan tunjangan bagi jabatan barunya sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Hal itu di sampaikan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, pada Selasa (2/11) kemarin.
"Untuk beberapa kepsek yang telah amanahkan dalam menjabat sebagai Plt di beberapa OPD tidak akan di berikan tunjangan, itu sudah terdapat di dalam aturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang kewenangan dari Plt dalam aspek kepegawaian.," Kata Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra SH, saat di temui CE di ruang kerjanya.
Lebih jauh, dirinya juga menyampaikan kepsek yang telah di angkat sebagai Plt di OPD juga tidak boleh yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan lamanya, artinya kepsek tersebut harus dapat membagi waktu kerja baik di jabatan lamanya maupun di jabatan barunya.
"Untuk tunjangan jabatannya itu tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan lamanya, misalnya tunjangan sebelumnya itu sebagai sekretaris ya tunjangannya di bayarkan sesuai dengan sekretaris, tetapi apabila sejumlah kepsek ini menerima tunjangan jabatan Plt dari Badan Keuangan Daerah (BKD) maka yang bersangkutan akan di kenakan sanski Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan yang bersangkutan harus mengembalikan uang tersebut," tuturnya.
Sementara itu, mengenai jumlah kepala sekolah yang menjabat sebagai Plt pasca mutasi kemarin, Chandra menyebutkan jika data jumlah tersebut tidak lebih dari 10 orang.
"Artinya jumlahnya itu tidak begitu banyak, yang pastinya semua Kepsek itu telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) langsung dari Bupati Lebong," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: