CURUPEKSPRESS.COM - Banyaknya Kepsek yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) di berbagai sekolah di kabupaten Lebong hingga saat ini nampaknya sudah seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. Bagaimana tidak Kepala Sekolah yang menjabat Plt itu kemungkinan besar, sedikit mengalami keterbatasan dalam pemangku kebijakan yang pegang akibatnya banyak dari Plt kepsek tidak sepenuhnya penuh dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, dalam hal ini mewacankan bakal memproses penyusunan mutasi.
"Memang benar, kalau wacana untuk di lakukan penyusunan proses mutasi itu ada, akan tetapi sebagian besar itu pihak Dikbud lah yang mempunyai kewenangan penuh contohnya itu merekap nama-nama daftar orang yang akan di mutasi dan juga administratif karena ini adalah ranah dari pendidikan yang terkoneksi langsung oleh Dikbud provinsi," kata Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra SH, saat di temui CE.
Lebih jauh, Kata Chandra tugas dari fungsi BKPSDM sendiri dalam hal ini ialah sebagai fasilitator, apabila Dinas Dikbud Lebong telah mengumpulkan daftar nama orang yang bakal di mutasi, barulah pihaknya (BKPSDM, Red) yang akan menyusun mulai dari draff, SK Mutasi, serta nomor persetujuan dari Bupati Lebong.
"Intinya dinas terkait pastinya berkoordinasi terlebih dahulu kepada kami, karena dalam menyusun administrasi maupun tahapannya itu bidang mutasi secara langsung yang terlibat, karena tugas kita juga bakal mengecek daftar nama nama Kepsek yang di mutasi mulai dari jabatan kepegawaian dan juga jabatan struktural, karena ini penting mengingat apakah jabatan Kepsek Plt di jabat Kepala Sekolah definitif ini telah sesuai dengan struktur jabatannya atau tidak," pungkasnya.
Disisi lain pihaknya pun mengakui jika sebelumnya pihaknya telah melakukan pembahasan dari tim kinerja dan sudah disampaikan kepada Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Bupati Lebong Kopli Ansori, sebagai masukan.
"Nantinya Bupati Lebong lah yang bakal memutuskan terkait masalah Plt Kepsek," Singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: