CURUPEKSPRESS.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong menyebutkan jika batas akhir pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) sebelumnya sudah berakhir 30 Oktober lalu. Namun, berdasarkan data Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong tercatat masih terdapat 40 desa yang realisasinya masih nihil.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Erik Rosadi, S.S.Tp, M.Si melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan pihaknya masih berharap objek pajak bisa melunasi PBBP2 hingga akhir tahun mendatang. Tetap dengan konsekuensi dikenakan denda 2 persen dari nilai ketetapan pajak karena lewat dari batas waktu yang sudah ditentukan.
"Memang betul hanya 23 desa saja yang realisasinya sudah 100 persen untuk itu Kami akan menyurati Camat selaku koordinator dan Kades selaku penagih untuk memaksimalkan pajak ini. Khusunya diwilayah mereka yang realisasinya bekum maksimal," katanya.
Lebih jauh Ditambahkannya secara keseluruhan realisasi PBBP2 yang dibebankan untuk desa kelurahan belum mencapai 50 persen. Ia berharap ini bisa menjadi oerhatian khusus bagi kades selaku ujung tombak penagihan PBBP2.
"Kami berharap desa dan kelurahan bisa gencar melakukan penagihan PBBP2 kepada para wajib pajak diwilayahnya. Untuk memaksimalkan penagihan tersebut kades ataupun lurah bisa membentuk tim penagihan dengan memanfaatkan perangkatnya," paparnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: