KPK Catat MCP Capai 61,38 Persen

Kamis 11-11-2021,11:35 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait renaksi MCP tahun 2021. Bahkan dalam Rakor tersebut tercatat hingga pada triwulan ketiga progres pencegahan korupsi di Kabupaten Lebong yang terdata melalui aplikasi Monitoring Center of Prevention (MCP) mencapai 61,38 persen.

Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan bahwa terdapat 8 area intervensi yang menjadi objek dalam rencana aksi ini. Mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, pelaksanaan pengelolaan dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.

"Atas capaian itu kami berkomitmen melakukan berbagai upaya peningkatan kinerja dan administrasi guna peningkatan capaian untuk seluruh area intervensi. Terutama pada area intervensi yang capaiannya masih rendah," kata Kopli.

Ditambahkannya, dalam percepatan pemberantasan korupsi secara umum ia sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah secara khusus pada instansi terkait untuk menjalankan tugas-tugas dalam mempercepat dan mengintegrasikan upaya pemberantasan korupsi.

"Salah satunya adalah menyusun rencana aksi daerah sebagai pedoman implementasi komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi, " pungkasnya.

Sementara itu Korsub Pencegahan Korupsi Wilayah Bengkulu KPK RI Azril Zah mengatakan kedelapan area tersebut dinilai rawan terjadi praktik korupsi. Pencegahan ini sistemnya adalah perbaikan sistem dengan pola yang kami siapkan.

"Kami ada aplikasi online yang disisi oleh Pemkab Lebong sendiri. Dan itu kami verifikasi kemudian dilengkapi bukti jika hal itu benar-benar sudah dilaksanakan. Ini diharapkan bisa meminimalisir praktik korupsi," singkatnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait