Dinsos Prov Ultimatum Penyelesaian Kasus Bansos

Selasa 16-11-2021,09:18 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Terkait kasus penyelewengan dengan modus tilep menilep Bantuan Sosial (Bansos) yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu menyampaikan sudah memberi ultimatum kepada pihak Dinsos untuk menyelesaikan dalam kurun waktu 10 hari. Baik untuk uang PKH yang ditilep dan bantuan beras serta BSP yang tak tersalurkan.

"Kita sejak mengetahui dan turun beberapa waktu lalu di Talang Ulu sudah mengultimatun, dan sudah meminta menyelesaikan, namun bukan penyelesaian dengan pernyataan yang tidak jelas itu," sampai Kadinsos Provinsi Bengkulu melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin, Tarmizi MP.

Dikatakannya, pihaknya dengan tegas meminta Dinsos RL dan Korda, serta pendamping untuk segera menyelesaikan, dengan kerugian KPM dikembalikan. Sehingga tidak ada lagi KPM yang dirugikan, baik PKH atau BSP.

Dimana pihaknya menyayangkan, jika BPS tidak selesai di Rejang Lebong dan tidak ada pengembalian, sedangkan uang PKH seluruhnya pada kasus Curup Timur dikembalikan oleh agen BRILink, yang dengan jelas hal tersebut menujukkan mereka salah dan melakukan penilepan.

"Kenapa diabaikan penyelesaikan yang BSP, pendamping BSP juga harus membantu KPM untuk menyelesaikan, sedangkan laporan yang kami terima kata mereka sudah selesai," ungkapnya.

Dimana dalam hal ini pihaknya akan kembali mengkomfimasi pihak Dinsos Rejang Lebong, seperti apa penyelesaikan yang lebih jelas, dan besar kemungkinan pihaknya akan kembali menuju Rejang Lebong, untuk menyelesaikan terkait hal tersebut.

Uang KPM Telah Dikembalikan

Sementara itu Kordinator PKH Rejang Lebong Firdaus SPd, menyampaikan jika beban moral pihaknya selaku pendamping telah selesai. Dimana uang KPM yang ditilep telah diperjuangkan pihaknya telah dikembalikan pada KPM oleh BRILink. Sehingga pihaknya dari PKH sudah selesai dengan tuntutannya, kendati saat ini KPM Waridah Curup Selatan belum menerima haknya, dan oknum yang bersangkutan belum mengembalikan dan tidak mengendakan surat Dinsos Rejang Lebong.

"Kami secara garis besar sudah selesai, karena uang KPM kami dikembalikan," sampainya.

Dikatakannya, jika pihaknya berharap hal serupa tidak terulang kembali, terlebih harus berurusan yang seperti itu, serta pihaknya juga menegaskan untuk siapa saja yang saat ini mungkin masih melakukan kecurangan terhadap uang PKH, silahkan dihentikan dan salurkan uang PKH sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Tags :
Kategori :

Terkait