CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Jumlah setoran yang disetor oleh juru parkir (jukir) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong bervariasi. Namun rata-rata para jukir menyetor sebesar Rp 50 ribu setiap titiknya.
Hal ini sebagaimana dikatakan salah seorang jukir di Pasar Atas Curup yang enggan menyebutkan identitasnya. Dirinya mengatakan bahwa setiap hari wajib menyetor sebesar Rp 50 ribu kepada Dinas Perhubungan.
"Untuk titik yang saya pegang ini kurang lebih panjangnya 15 meter, saya harus menyetor uang retribusi parkir itu Rp 50 ribu," katanya ketika dikonfirmasi jurnalis, Selasa (16/11) kemarin.
Jukir tersebut kembali melanjutkan, waktu operasional yang dirinya lakukan mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB dalam sehari. Kemudian setiap titik parkir memiliki jumlah setoran yang berbeda-beda, ada yang hanya Rp 20 ribu dalam sehari.
"Setiap titik parkir itu beda-beda setorannya, nah yang disebelah saya ini dia hanya menyetor Rp 20 ribu saja setiap harinya. Ya mungkin karena wilayah parkirnya yang lebih pendek dari yang saya jaga," ujarnya.
Senada disampaikan jukir lainnya di Pasar Atas Curup. Dirinya menjelaskan bahwa perharinya ia selalu dan wajib menyetorkan hasil retribusi parkir sebesar Rp 50 ribu.
"Setoran Rp 50 ribu itu sudah ketetapan dari atasan, jadi memang harus dapat meskipun ya terkadang parkiran sepi," jelasnya.
Ia juga menuturkan, bahwa pihak Dinas Perhubungan kerap melakukan pemantauan ke lokasi parkir setiap beberapa hari sekali untuk memastikan kondisi di lapangan.
"Biasanya orang Perhubungan dalam sepekan itu 3 sampai 4 kali mengecek kesini," singkatnya. (CE9)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: