Banggar-TAPD Kebut Pembahasan RAPBD

Rabu 17-11-2021,10:57 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong membahas Raperda Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022 bersama dengan komisi I. Pada Selasa, (16/11) kemarin akan di lanjutkan dengan proses pembahasan dilanjutkan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar).

Plt Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro, SH menjelaskan berdasarkan jadwal yang sudah disusun Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lebong, pembahasan tingkat Banggar dilaksanakan selama 7 hari kedepan. Sehingga pada 22 November diagendakan dilaksanakan paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda APBD.

"Itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Banmus. Namun tak menutup kemungkinan jadwal bisa berubah sesuai dengan kondisi lapangan, " kata Cahyo.

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang Penyusunan APBD, batas waktu pengesahan APBD paling lambat 30 November.

"Jika lewat dari batas waktu itu akan ada sanksi yang diberikan. Dan hal itu tentu tidak diharapkan," singkatnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan paripurna nota pengantar lalu struktur RAPBD TA 2022 belanja daerah diproyeksi lebih besar dari proyeksi pendapatan daerah. Tepatnya, untuk belanja daerah diproyeksi sebesar Rp 651.633.209.911.

Sementara pendapatan daerah diproyeksi Rp 649.677.082.911. Rinciannya, pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksi Rp 15.648.024.837, transfer daerah Rp 623.167.946.874 dan pendapatn lain-lain yang sah Rp 10.861.111.200. Sementara belanja daerah terdiri dari, belanja operasi Rp 419.893.191.718, belanja modal Rp 116.581.735.793, belanja tak terduga Rp 5.000.000.000 dan belanja transfer Rp 110.158.282.400. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait