Postur APBD 2022 Turun Rp 80 Miliar, Erik : Banyak Kegiatan Terancam Dipangkas

Kamis 18-11-2021,10:54 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Pengajuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 di Kabupaten Lebong, nampaknya bakal mengalami penurunan. Bahkan berdasarkan postur keseluruhan APBD di 2022 saat ini menurun berkisar Rp 80 miliar dari angka yang diusulkan sebesar Rp 651 miliar.

Diketahui, untuk di tahun 2021 ini saja, postur APBD yang diterima Pemkab Lebong sebesar Rp 710 miliar. Sedangkan untuk tahun depan APBD yang diusulkan sebesar Rp 651 miliar.

Hal ini di sampaikan Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, bahwa dengan adanya penurunan itu artinya bisa di simpulkan akan ada banyak kegiatan OPD yang akan dipangkas.

"Sehingga program kegiatan di OPD inipun perlu untuk di pilah-pilih yang dianggap prioritas serta program apa yang mesti harus lebih dimatangkan lagi," katanya.

Lebih jauh, dirinya pun tak menampik jika sebagian anggaran yang mencapai puluhan miliar itu berpengaruh juga terhadap Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang berada di lingkungan Pemkab Lebong yang akan di rekrut tahun depan.

"Termasuk juga dengan berbagai program kegiatan di masing-masing OPD yang sebelumnya merencanakan untuk penambahan pengadaan mobil pemadam kebakaran dilingkungan Pemkab Lebong yang pun nampaknya bakal terancam dipangkas," tuturnya.

Erik juga menambahkan, meski tidak mengetahui jumlah pasti THLT yang sudah direkrut Pemkab Lebong tahun ini, dipastikan dengan postur APBD tahun 2022 mendatang, THLT dilingkungan Pemkab Lebong akan dilakukan pemangkasan. Sebab, apabila jumlah THLT itu mencapai 2.000-an orang, maka anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji itu mencapai Rp 18-20 miliar dalam satu tahun.

"Kalau untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN itu sebelumnya sudah pernah dibahas oleh pak Bupati Lebong, tentunya kita tetap konsisten dan tetap kita anggarkan. Tinggal regulasinya itu nanti akan ada tim yang akan merumuskan apakah tetap akan menggunakan Peraturan Kepala Dgaerah (Perkada) atau mau diperbaruh, yang jelas dari KUAPPAS itu angkanya masih ada, semoga saja masih tetap disetujui," tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait