CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Hearing 3 tokoh masyarakat Kepahiang yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kepahiang (MPK) ke DPRD Kepahiang Senin (27/12) lalu, meninggalkan pertanyaan yang harus dijawab langsung Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattullah Sjahid, MM, IPU.
Hal ini terkait tudingan yang dilontarkan mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, yang mengatakan jika dirinya mendapatkan laporan kalau Pemerintahan Kepahiang dibawah kepemimpinan Hidayattullah Sjahid adalah pemerintahan yang transaksional, dimana ada seseorang yang akan mendapatkan jabatan harus membayar.
Menyikapi tudingan itu Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid yang dikonfirmasi kemarin oleh awak media, menanggapinya dengan santai. Bahkan dikatakan Bupati, jika tudingan dan fitnah seperti itu sedah menjadi resiko yang harus dihadapi oleh seseorang pemimpin.
Dengan demikian dirinya tidak akan mempersoalkan tudingan tersebut, dan menyerahkannya kepada masyarakat Kepahiang untuk menilai mana yang benar dan mana yang tidak benar.
"Hampir 6 tahun saya menjadi Bupati Kepahiang ini, semua yang saya jalankan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang undangan," ucap Bupati.
Bahkan ditegaskan Bupati jika memang, Bando memiliki bukti atas tudingan tersebut dirinya meminta hal tersebut dilaporkan pada aparat penegak hukum, agar tidak menjadi polemik dimasyarakat.
"Silahkan saja lapor kalau memang ada buktinya, dinegara ini tidak ada yang kebal akan hukum"tegasnya.
Disinggung apakah dirinya akan memperkarakan masalah tudingan tersebut? Dengan tegas Bupati mengatakan dirinya tidak akan mempermasalahan hal tersebut, karena menurutnya hal seperti itu sudah menjadi resiko jabatan.
Sementara itu Ketua DPRD Kepahiang Windar purnawan, SP yang kemarin ditanya terkait dengan permohonan dirinya kepada Bando untuk memberikan pada dirinya bukti atas tudingan itu, agar bisa dilaporkan secara bersama-sama kepada aparat penegak hukum, mengaku jika sampai dengan kemarin dirinya belum mendapatkan bukti yang dimintanya langsung kepada mantan Bupati Kepahiang 2 periode itu.