CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Disperkan Lebong mencatat sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 47 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) dalam Kabupaten Lebong.
Dikatakan Kabid Peternakan dan kesehatan Hewan, Drh. Ferdi Ferdiandari 47 kasus gigitan HPR yang terjadi sepanjang tahun 2021 mayoritas oleh HPR anjing. Dikatakannya program vaksinasi anti rabies (VAR) telah rutin di laksanakan pihaknya setiap tahun. Bahkan di tahun ini juga pihaknya telah melakukan suntik VAR terhadap anjing sebanyak 400 dosis.
"Untuk kasus HPR yang berhasil kami tangani sepanjang 2021 ini ada 47 kasus," katanya.
Disampaikannya, semua korban gigitan HPR sudah ditangani dengan pemberian suntikan VAR yang ditangai di Puskesmas atau RSUD. Lebih lanjut dikatakan Ferdi, dalam penanganan HPR di Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya telah mendapatkan jatah VAR dari Dinkes Provinsi sebanyak 400 dosis.
"Sejauh ini dari 47 kasus yang ditemukan itu sudah tertangani dengan baik, dan tidak ada korban jiwa dari kasus HPR yang terjadi selama 2021 ini," ujarnya.
Dengan demikian pihaknya berharap pada tahun anggaran 2022 mendatang kasus masyarakat terkena gigitan HPR menurun dari jumlah kasus di tahun ini.
"Kita harapkan juga di tahun depan, pemerintah pusat memberikan jatah stok VAR bisa lebih banyak lagi, agar kami bisa melaksanakan pemberian VAR pada HPR secara masal untuk dilaksanakan di 12 kecamatan yang ada di Lebong ini," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: