Miris! IRT Simpan Sabu 1,2 Kg

Kamis 06-01-2022,08:43 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Setelah berhasil mengungkap peredaran narkoba dikalangan mahasiswa dan ABG. Kali ini Tim Gabungan Satnarkoba, Sat Intel dan Polsek Sindang Kelingi Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong, mengamankan FF (29) terduga bandar narkoba jenis sabu di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. Dimana dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,25 Kg yang nilainya jika diuangkan ditaksir mencapai Rp 1,2 Miliar.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Susilo SH MH tersangka FF diamankan pada Selasa (4/1). Dimana penangkapan terhadap tersangka diawali dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Binduriang.

"Kemudian mendapat informasi itu, Kami melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah memastikan dugaan tersebut, Kami bersama Tim Gabungan melakukan sebuah penggerebekan di sebuah rumah.

Hingga akhirnya, Kami berhasil mengamankan salah satu tersangka FF yang belakangan diketahui sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT)," ujarnya dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (5/1).

Menurut Kasat, setelah berhasil mengamankan tersangka bahwa pihaknya langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah. Hingga pada akhirnya, di kamar tersangka kata Kasat petugas menemukan sejumlah barang bukti.

"Adapun barang bukti yang berhasil Kami amankan, diantaranya 8 paket besar sabu dengan berat masing-masing 1 ons, 22 paket sedang dengan berat masing-masing 5-10 gram, 1 paket kecil, 1 buah paper bag, 1 merk HP merk Oppo. Kemudian 1 buah wadah plastik diduga sabu-sabu, uang tunai senilai Rp 18.740.000, 2 buah gelas kaca bening, 2 buah cincin emas, 1 buah kaling, 2 buah anting dan 1 unit timbangan digital," sampai Kasat.

Lanjut Kasat, bahwa setelah mengamankan tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dimana sebut Kasat, diduga tersangka ini tidak sendirian melainkan bisnis haram diakui tersangka dilakukan bersama dengan suaminya.

"Untuk suaminya sendiri, saat ini masih dalam pengejaran petugas. Karena saat di rumah, hanya tersangka inilah yang Kami temukan," katanya.

Sementara itu, melihat barang bukti yang berhasil diamankan kata Kasat bahwa tersangka ini merupakan bandar besar yang peredarannya dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong.

"Kalau di Kabupaten Rejang Lebong, ini diduga bandar besar," ujarnya.(CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait