Ini 11 Syarat Guru PNS & PPPK Diangkat Jadi Kepsek, Sesuai Permendikbudristek Terbaru

Rabu 12-01-2022,08:23 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek resmi menerbitkan regulasi terbaru tentang pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek). Regulasi berupa Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu salah satunya mengatur tentang persyaratan bagi guru PNS maupun PPPK yang ditugaskan menjadi kepsek. Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi.

"Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 Tahun 2021.

Adapun 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Tags :
Kategori :

Terkait