Wajib Disertai Pertanggungjawaban!

Rabu 02-02-2022,10:17 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang berganti pasca pemilihan kepala desa (Pilkades) Desember 2021 lalu, termasuk rencana pergantian perangkat desa harus dilakukan dengan kegiatan serah terima.

Tidak hanya serah terima jabatan, kegiatan itu juga harus disertai dengan penyerahan aset desa, hasil pekerjaan dan kegiatan yang harus dibuat tertulis dalam bentuk berita acara tersendiri.

"Tidak hanya jabatan kepala desa dan perangkat yang harus diserahterimakan, namun harus jelas juga terkait dengan aset desa, hasil kegiatan yang dilampirkan dengan laporan pertanggungjawab dan dituangkan dalam berita acara tersebut," ucap Plt Kadis PMD Irwan Alfian, ST ME melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Very Susanto, S.Sos.

Dikata Very seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kepahiang ini mengelola dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Bahkan tidak lepas dari dilakukannya pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan desa.

"Dana desa ini bukan sembarang dapat digunakan tanpa adanya pertanggungjawaban, jadi berapa anggaran yang dipergunakan, direalisasikan untuk apa saja, laporannya harus jelas dan diserahterimakan pada kades maupun perangkat yang baru," jelas Very.

Sistem pertanggungjawaban penggunaan dana desa lanjutnya, harus berkesinambungan dan terus menerus, sehingga tidak adanya istilah, pergantian perangkat desa maka lepaslah pertanggungjawaban, lanjut Very hal itu tidak sejalan dengan ketentuan peraturan tentang pengelolaan dana desa dan pemerintahan desa. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait