CURUPEKSPPRESS.COM, KEPAHIANG - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga ketanah. Pepatah ini lah yang pas disematkan kepada DA (45) warga Desa Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan Kepahiang, 4 Tahun berhasil bersembunyi dari sergapan Polisi, tersangka pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KHUP, di perkebunan teh milik PT Trisula Ulum Mandiri, akhirnya Rabu (2/2) sekira pukul 22.30 WIB berhasil diringkus Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang.
"Tsk berhasil kami amankan di persembunyiannya di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai," kata Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk, MAP, melalui Kasat reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM.
Dijelaskannya, DA ditetapkan sebagai DPO Sat Reskrim Polres Kepahiang sejak 23 April 2017 silam, setelah Tsk berhasil menggasak sejumlah kulit manis milik PT tersebut. Yang mana sambung Kasat, peristiwa ini sendiri terjadi pada Januari ditahun yang sama.
"Sekarang Tsk sudah kami amankan dan dalam penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kasat.
Adapun kronologis penangkapan terhadap DPO yang sudah menjadi Targat Operasi Musang Nala I 2022 Polres Kepahiang, berawal Rabu(2/2), Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan lidik DPO, yang didapatkan informasi jika TO berada dalam wilayah Kecamatan Tebat Karai Kepahiang.
Tidak mau masngasnya kembali lepas untuk yang kedua kalinya, tim Opsnal Elang Jupi yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM, langsung menuju tempat persembunyian Tsk, benar saja saat itu Tsk sedang berada dalam pondok kebun milik tersangka yang berada di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai Kepahiang.
"Dalam perkara ini Tsk nya berjumlah 2 orang, dimana 1 diantaranya dengan inisial LE sudah berhasil dulu diamankan tak lama dari perkara itu dilaporkan, termasuk juga BB berupa kulit kayu manis," singkat Kasat (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: