Sekda Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Ipda, Dasar Pemkab Jatuhkan Sanksi

Rabu 09-02-2022,09:10 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Nasib salah seorang oknum camat "Nakal" di Kepahiang akan ditentukan pekan ini, hukuman apa yang akan diterima sang oknum tersebut ? Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) kepahiang Dr. Hartono, M.Pd mengaku belum bisa menyebutkan dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang.

BACA JUGA:

Sanksi Berat Menanti Oknum Camat “Minta Rokok”

Namun demikian tegas Sekda, untuk memberikan saksi pada oknum camat bersangkutan, dasar pengakuan dari kades yang diduga menjadi korban dari kenakalan oknum camat tersebut sudah dapat untuk menjatuhkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

"Kami masih menuggu hasil pemeriksaan dari Ipda, nanti dari hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar kami untuk memberikan sanksi," kata Sekda.

Itupun tegas sekda jika hasil pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti dugaan kenakalan dari sang okum kades. Karenanya sambung Sekda, tidak hanya oknum camat yang menjalani pemeriksaan, kades yang diduga menjadi korban kenakalan oknum camat juga ikut sebagai terperiksa.

Disinggung lagi apakah pengakuan Kades bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi pada sang camat ? Diakui sekda bisa jika pengakuan itu dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"Bisa saja, maka dari itu kita tunggu saja hasil pemeriksaan yang dilakukan Ipda saat ini," ucapnya.

Sanksi apa yang paling tepat diberikan pada oknum camat nakal itu jika memang terbukti telah meminta uang dengan kades sebagai imbalan penerbitan rekomendasi pengangkatan perangkat desa? Ditegaskan Sekda, berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, jika terbukti maka sanksi berat akan dikenakan pada yang bersangkutan berupa pencopotan dari jabatannya sebagai camat.

"Yang pasti akan kita copot dari jabatannya, jika memang nanti terbukti," tukas Sekda (CE7)

Tags :
Kategori :

Terkait