CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Nasib oknum camat di Kabupaten Kepahiang yang belakangan sempat menarik perhatian banyak pihak karena diduga melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang pada salah seorang kepala desa dalam wilayah kerjanya, sebagai imbalan dalam penerbitan rekomendasi pengangkatan perangkat desa.
Saat ini berada di ujung pena tinta hijau Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattullah Sjahid. MM, IPU. Hal ini diakui langsung bupati, jika dirinya sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang.
"LHP dari Ipda sudah saya terima mungkin hari ini (kemarin, red) atau besok (hari ini, red) akan saya tanda tangani," sebut bupati.
BACA BERITA TERKAIT DISINI:
Bupati Diminta Segera Putuskan Sanksi Camat “Nakal”
Hanya saja, bupati belum bersedia menyebutkan sanksi yang akan diberikan pada oknum camat bersangkutan.
"Saya juga belum lihat dan pelajari apa hasilnya, nanti saja setelah saya tanda tangai akan dapat diketahui apa kira-kira sanksinya," ujar bupati.
Namun tegas bupati, sanksi yang akan dijatuhkan akan sesuai dengan perbuatan dan apa yang diatur dalam regulasi atau PP disiplin ASN. Disinggung kapan akan disampaikan terkait dengan keputusan itu ? Dengan tegas bupati mengatakan dengan segera mungkin dirinya akan mengeluarkan sanksi berdasarkan apa yang menjadi temuan dari hasil pemeriksaan Ipda Kepahiang.
"Secepat mungkin akan saya tanda tangani," singkat bupati.
Ditanya lagi jika sanksi yang akan diberikan adalah pencopotan dari status yang bersangkutan saat ini sebagai camat ? jelas bupati, maka jabatan camat pada kecamatan itu akan dijabat sementara waktu oleh penjabat sementara.