CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Sebanyak 2 pelaku pembalakan liar berhasil diamankan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) saat tengah memotong kayu jenis meranti berdiameter 50 CM di dalam kawasan TNKS tepatnya di Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).
Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel, M Zainuddin.
"Kami mengamankan dua orang dengan Inisial JS dan YB keduanya warga bandung Marga, karena keduanya didapatkan tengah melakukan aktivitas penebangan dlam kawasan TNKS," ujarnya.
Menurut Zainuddin, penangkapan terhadap dua pelaku pembalakan liar tersebut bermula adanya kecurigaan Polhut TNKS yang mendengar suara sinsaw atau alat pemotong kayu di dalam kawasan tersebut berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
emudian Polhut dipimpin langsung Kepala Sektor Tansri turun ke lokasi yang dimaksud hingga akhirnya mendapatkan kedua pelaku yang sedang memotong kayu.
"Selain dua pelaku, ada beberapa bukti yang kami dapatkan. Diantaranya 1 unit sinsaw, 1 parang dan beberapa alat sinsaw lainnya. Termasuk kayu yang dipotong, hanya saja karena lokasi tersebut medannya sulit kayu ditinggalkan di lokasi," sampainya.
Lanjut Zainuddin, terhadap dua pelaku yang diamankan saat ini sudah diserahkan ke Polres Rejang Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Duan pelaku yang diamankan diduga melanggar pasal UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, bagi siapa saja yang melakukan makan akan dipenjara maksimal 5 tahun dan denda senilai Rp 2,5 miliar," pungkasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: