Korban Persetubuhan Trauma, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis 17-02-2022,09:38 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - NS (25) warga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan korbannya sebut saja Bunga (14) --nama disamarkan-- pelajar salah satu SMP di Kecamatan BUR terancam lama mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong menjerat pelaku dengan pasal 76 D jo 81 ayat (1&2) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Merujuk pasal tersebut, maka pelaku persetubuhan ini terancam kurungan 15 tahun penjara," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK didampingi Kanit PPA, Aiptu Dessy Oktavianti.

BACA BERITA TERKAIT :

Ditengah Hujan Lebat, Pria Bertato di Rejang Lebong Setubuhi Pacar

Kenalan di FB, Wik Wik di Kamar Mandi

Menurut Kanit, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Masih kami lakukan pemeriksaan. Baik korban maupun pelaku. Karena memang keduanya ini juga memiliki hubungan asmara," sampainya.

Lanjut Kanit, saat ini pihaknya bersama dengan Peksos Kemensos RI yang bertugas di Kabupaten Rejang Lebong melakukan pendampingan terhadap korban. Karena menurut Kanit, selain korbannya anak dibawah umur saat ini korban juga mengalami trauma.

"Pendampingan yang kami lakukan bersama-sama dengan Peksos, guna memulihkan rasa trauma terhadap anak," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait