Maling Motor Untuk Beli Baju Baru, Dua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat 25-02-2022,08:15 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Dua warga Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Sumsel RD (25) dan rekannya MA (23), saat ini sudah resmi menjadi tahanan Sat Reskrim Polres Kepahiang, atas ulahnya yang berniat melakukan pencurian sepeda motor milik Warga Kelurahan pensiunan Kepahiang pada Selasa (22/2) lalu.

BACA BERITA TERKAIT:

2 Tsk Curanmor Menangis Saat Ditangkap

Bahkan keduanya pun terancam menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Curup selama 10 tahun, karena penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 53 Ayat 1 KUHP pidana yang ancamannya maksimal 10 tahun penjara.

Diakui salah seorang Tsk berinisial RD (25), keduanya nekad ingin melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Kepahiang karena ingin membeli baju baru.

"Rencananya kalau dapat uangnya untuk beli baju baru," ucap RD.

Yang diakui RD, jika pencurian itu baru sekali itu saja dilakukannya. Sementara itu, MA mengakui jika sengaja datang ke Kabupaten Kepahiang dengan niat untuk mencuri sepeda motor. Ini dibuktikan dengan ditemukannya kunci liter T.

"Rencananya memang ining mencuri motor. Kunci T itu kami dibawa dari dusun (Lintang, red) dan saya pinjam dengan teman saya," ujarnya.

Jika berencana akan membeli baju baru dari hasil penjualan sepeda motor jika dapat. MA mengaku jika rencana yang sudah disusun keduanya sejak dari Kabupaten Empat Lawang, akan digunakannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Tags :
Kategori :

Terkait