CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Pelaksana tugas (Plt) Inspektur pada Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH, menegaskan jika penyidikan terhadap dugaan adanya penyelewengan dana desa (DD) Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang, saat ini telah diserahkan pihaknya pada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Dikatakan Ardiansyah, hal ini dikarenakan untuk segera dapat menyelesaikan hasil pemeriksaan hingga pada kesimpulan.
"Kasusnya sudah kami serahkan ke penyidik Kejari," ucap Ardiansyah.
Dikatakannya, dengan telah diserahkan penyidikan atas dugaan penyelewengan DD Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, kasusnya sudah tidak lagi menjadi ranahnya Ipda Kepahiang.
"Kami tidak tahu sejauh mana perkembangannya, sebaiknya tanyakan langsung ke Kejaksaan," ujarnya.
Namun demikian tambah Ardiansyah, hasil audit yang dilakukan pihaknya atas pengelolaan DD Talang Pito tahun 2020, ditaksir negara mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.
Terkait dengan posisi Kades bersangkutan yang telah meninggal dunia ? Ditegaskan Ardiansyah tidak akan menggugurkan dugaan KN yang timbul dari perkara tersebut.
"Kan masih ada perangkat desanya, atau ahli waris yang bisa dimintai pertanggung jawaban atas KN nya, kalau Pidnanya tentu saja tidak bisa lagi dikenahkan pada yang bersangkutan," Tukasnya.
Sekedar mengulas hasil audit yang dilakukan Ipda Kepahiang, atas pengelolaan DD Talang Pito kecamatan Bermani Ilir tahun 2020. Didapatkan adanya dugaan kerugian negara (KN) sebesar Rp 700 juta. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51