Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi

Jumat 04-03-2022,09:15 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Masa pelaporan pajak penghasilannya (PPh) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tinggal sebulan lagi. Terutama bagi orang pribadi maupun karyawan yang batas akhir pelaporan SPT nya jatuh pada 31 Maret 2022 mendatang.

Demikian disampaikan Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Plt Kasi Pelayanan, Nur Habib yang menegaskan bahwa, ada sanksi yang menanti bagi wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan pajaknya hingga batas waktu tersebut.

"Khusus bagi WP orang pribadi, batas akhir untuk melaporkan SPT tahunan nya akhir bulan ini. Jadi bagi yang terlambat atau telat, ada sanksi tegas yang sudah menunggu," tegasnya.

Habib melanjutkan, sanksi yang dimaksud pun beragam. Apabila WP orang pribadi secara sengaja tidak melaporkan penghasilannya dalam setahun terakhir, maka hukuman pidana atau penjara yang akan ditegakkan.

"Sanksi ini berlaku kalau WP orang pribadi benar-benar sengaja tidak melaporkan SPT nya," ucap Habib.

Kemudian sanksi yang berikutnya sambung Habib, apabila WP orang pribadi telat melapor, sanksi denda uang tunai sebesar Rp 100 ribu, bahkan sampai aset-aset yang dimiliki bisa disita. Peraturan ini tertera jelas dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Sedangkan untuk penyitaan aset itu sebagai upaya terakhir dari kita kepada WP orang pribadi yang telat lapor, tapi sebelum itu ada beberapa tahapan yang harus dilalui," ujarnya.

Sementara itu lanjutnya, jika sebelumnya berbicara soal WP orang pribadi, berbeda dengan WP badan. Dimana batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi WP badan jatuh pada tanggal 30 April 2022 mendatang.

"Durasinya lebih lama satu bulan dari WP orang pribadi," katanya.

Masih dikatakannya, adapun sanksi bagi WP badan apabila terlambat dalam melaporkan SPT tahunan nya, akan dikenakan denda uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Tags :
Kategori :

Terkait