PPKM Level 3, ASN Pemkab Kepahiang Tetap Kerja Normal

Sabtu 05-03-2022,08:53 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Meski pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) levak 3 untuk kabupaten Kepahiang, yang terhitung sejak awal Maret tadi. Sejauh ini aktivitas pemerintahan di Kabupaten Kepahiang tetap berjalan normal, tanpa ada pembatasan jam kerja seperti yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Bahkan dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd, sejauh ini Pemkab Kepahiang tidak memberlakukan work form home, meski pemerintah sudah menetapkan Kepahiang bersama dengan 7 Kabupaten/kota lain di Bengkulu berstatus PPKM level 3.

"Sejauh ini kami tidak ada pembatasan jam kerja seperti dulu kita (Kepahiang, red) juga pernah PPKM level 3, jam kerja ASN masih tetap berjalan normal dan tidak ada penerapan WFH," kata Sekda.

Pembatasan jam kerja, sambung Sekda hanya akan dilakukan jika dalam satu OPD ditemukan kasus, selagi tidak ada kasus di jam kerja tetap dilakukan secara normal.

"Meski tidak ada pembatasan, prokes menjadi syarat wajib yang harus dijalankan setiap ASN," ujarnya.

Masih disampaikannya, selain meminta kalangan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang mematuhi prokes, untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sekda juga menyarankan dan menganjurkan seluruh ASN untuk melaksanakan vaksinasi.

"Kita berharap tidak ada kasus konfirmasi dikalangan ASN, agar kerja kami sebagai pelayan masyarakat bisa tetap terus berjalan dan tidak ada yang terhambat. Karenanya selain ASN kami juga selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi prokes dan menerima vaksin," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait