CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Belum lagi lama gebap 1 bulan sejak diundangkan oleh DPR RI Undang-undang Pemilu sudah mendapatkan banyak tentangan. termasuk dari dalam lembaga legislasi itu sendiri. Beberapa partai menolak pelaksanaan Pemilu dilaksanakan serentak pada tahun 2024 mendatang dan meminta penyelenggaraannya ditunda.
Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong Drs. Restu Wibowo yang dikonfirmasi, engan banyak memberikan komentar.
"Sebagai penyelenggara teknis Pemilu, kami (KPU, red) siap kkapan saja Pemilu akan dilaksanakan," katanya.
Hanya saja tegas Restu, menjadi lucu UU Pemilu yang baru saja ditetapkan oleh DPR RI, ditentang dan menjadi polemik di internal lembaga itu sendiri.
"Tapi lucu saja baru saja disahkan mau dibatalkan lagi," ujarnya.
Menurut Restu, pelaksanaan Pemilu sudah diatur dalam UUD 1945 dilaksanakan secara berkala 5 tahun sekali. Berdasarkan hal tersebut tegasnya, selayaknya Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, karena Pemilu terakhir dilaksanakan pada tahun 2019 lalu.
"Kalau mau merubah, bukan UU Pemilu nya saja, UUD 1945 juga harus diamademen," sebutnya.
Sehingga dengan banyaknya regulasi yang harus dilakukan perubahan. Tegas Restu, selayaknya tidak ada penundaan pada rencana tahapan pemilu 2024. UU Pemilu yang baru saja disahkan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah tersusun dalam UU tersebut.
Disisi lain disinggung terkait dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah disusun KPU RI sebagai penyelanggara dari UU Pemilu. Restu menyebutkan jika sampai dengan saat ini belum ada 1 pun regulasi atau aturan pelaksanaan Pemilu yang dikeluarkan KPU RI.
"Kami masih menunggu. Pada dasarnya kapan saja dilaksanakan kami akan siap melaksanakannya," tukasnya. (red)