Pemuda Ujan Mas Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu 05-03-2022,09:22 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - FK (26) warga Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas, yang saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dan menjadi tahanan unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, terancam akan lama menjadi warga binaan Lapas Kelas II Curup. Pasalnya penyidik menjerat (tsk) dengan pasal 76 D Undang-Undang No 35 Th 2014 yang ancamannya paling lama 15 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukuman Tsk selama 15 tahun," kata Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM.

Ditegaskan Kasat, saat ini Tsk sudah dilakukan penahanan untuyk dilakukan pengembangan lebih lanjut, atas tindak pidana yang dilakukannya.

Masih disampaikan Kasat, antara Tsk dengan korban, diakui keduanya memiliki hubungan kekasih dan perbuatan itupun dilakukan atas dasar bujuk rayu Tsk terhadap korban.

"Kalau pengakuan korban dan Tsk mereka itu memang pacaran, dan baru juga menjalin kasih sejak 16 Februari lalu," ujarnya.

BACA JUGA:

Cabuli Pelajar, Pemuda Ujan Mas di Sel

Dimungkinkan karena adanya bujuk rayu Tsk, sehingga pada 22 Februari, Tsk berhasil merenggut kesucian korban, yang dilakukan keduanya di rumah Tsk di Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kepahiang. Bahkan selang beberapa hari kemudian, Tsk kembali berhasil mensetubuhi korban.

"Janji Tsk, siap menikahi kalau korban hamil, kalau adanya unsur pemaksaan atau ancaman sejauh ini belum ditemukan," sebutnya.

Meski apapun alasannya tegas Kasat, perbuatan itu sama sekali tidak dibenarkan, kerena korban masih dibawah umur dan masih tercatat sebagai pelajar.

Tags :
Kategori :

Terkait