CURUP EKSPRESS.COM, LEBONG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lebong kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam wilayah hukum Polres Lebong. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil membekuk 5 orang tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan di Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKB. Awilzan, SIK dalam konferensi pers Rabu (9/2) kemarin menjelaskan pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan satu orang tersangka berinisial AW (23), warga Desa Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika diduga sabu di tubuh tersangka.
"Tersangka yang berhasil diamankan ini pada selasa 22 Febuari sekira pukul 11:30 WIB lalu dijalan Raya Curup-Muara Aman Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 paket kecil yang diduga narkotika," ungkap Kapolres.
Berdasarkan pengembangan dari tersangka AW itu pun, kata Kapolres diketahui narkotika didapat dari saudara RDP(25) warga Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning, yang saat itu sedang berada di salah satu pondok di Desa Talang Leak I. Setelah mengetahui posisi tersangka RG tersebut, anggota melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan tersangka. Kemudian sekira pukul 12:45 WIB menuju ke lokasi pondok sawah dan terlihat tersangka RG yang sedang mengobrol dengan 2 orang temanya yang yakni AJK (30), warga Desa Nangai Amen Kecamatan Amen dan HD (25) warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara. Kedua tersangka langsung diamankan anggota Sat Narkoba dan di bawa ke Polres Lebong.
"Kedua tersangka yang dimanakan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil dan linting narkotika golongan I yang diduga ganja berada di dalam mobil disimpan didalam tas milik tersangka AJK," ungkap Kapolres.
Tak sampai disitu, pihaknya kembali mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika, menanggapi laporan tersebut, paada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, anggota mengamankan 1 orang tersangka DB (30) Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan.
Kemudian, tersangka yang diamankan dan dilakukan penggeledahan barang, badan dan tempat tertutup lainya dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika golongan I yang diduga Sabu terbungkus plastik klip bening besar, 8 paket kecil Narkotika Golongan I yang diduga Sabu terbungkus plastik klip bening kecil dan 1 paket Narkotika golongan I jenis tanaman ganja terbungkus plastik klip bening kecil.
"Jadi, 5 tersangka yang sudah diamankan ini memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari tersangka AW merupakan kurir sabu, tersangka RDK bandar sabu. Kemudian tersangka AJK dan HY merupakan pemakai dan tersangka DS merupakan bandar besar di Kabupaten Lebong," pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: