CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Upaya Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali membuahkan hasil. Terbaru, Satreskrim dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK berhasil mengamankan DS (21) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang sebagai pelaku Curanmor yang terjadi di salah satu Hotel di jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup pada 27 Januari 2022.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, AKP Syahyar mengatakan DS ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya NI, warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang yang telah diamankan lebih dulu oleh Petugas.
"DS ini hasil pengembangan dari pelaku NI yang telah diamankan lebih dulu," ujar Kapolres.
Adapun modus melakukan Curanmor ini dengan melakukan check ini ke hotel bersama dengan NI sekira pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan check in, keduanya langsung merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan berkeliling parkiran hotel.
"Setelah menemukan target, pelaku ini tidak langsung melakukan pencurian. Melainkan pencurian baru dilakukan keesokan harinya sekira pukul 04.00 WIB. Karena setelah menemukan target keduanya tidur dan menghidupkan alarm pukul 04.00 WIB," sampainya.
Lanjut Kapolres, setelah bangun dari tidurnya kedua pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mendekati target motor yang dimaksud. Dimana kata Kapolres, NI berperan memegang stang sebelah kiri dan DS memegang stang sebelah kanan kemudian ditarik ke arah berlawanan hingga menyebabkan stang sepeda motor patah.
"Kemudian DS ini langsung menarik kabel kontak kemudian dibakar untuk dirakit kembali sehingga sepeda motor hidup. Setelah berhasil, DS membawa sepeda motor curian kemudian dibelakangnya diiringi oleh NI dengan sepeda motor R15 miliknya dan sepeda motor curian langsung dibawa ke arah Kecamatan Binduriang," katanya.
Ditambahkan Kasat, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK setelah beriringan sampai ke Pasar Minggu Kecamatan Binduriang, keduanya lantas berpisah. Dimana NI langsung pulang kerumah, sedangkan untuk DS langsung ke arah Desa Kepala Curup menjual sepeda motor tersebut kepada penadah.
"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, DS yang sempat ditetapkan sebagai DPO berhasil kami amankan. Termasuk dua sepeda motor diduga hasil curian berhasil kami amankan dan terhadap pelaku dan rekannya yang sudah dulu diamankan, berkasnya terpisah dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: