CURUP EKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Cabang Kepahiang, Selasa (22/3) kemarin untuk kesekian kalinya kemarin mendatangi gedung DPRD Kepahiang. Pertemuan kali ini pimpinan DPRD Kepahiang yang diwakili Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, M.Si juga melibatkan banyak unsur yang dihadirkan.
Seperti Camat se Kabupaten Kepahiang, Pelaksana tugas Kadis PMD dan juga menghadirkan Staf Ahli DPRD Kepahiang bidang hukum.
Apa yang menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan kemarin ? Tidak lain adalah polemik pemberhentian dan pengangkatan parenagkat desa di 69 desa yang baru saja mengelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Desember tahun 2021 lalu. Yang mana saat ini masih ada beberapa desa yang belum bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya yang dikarekanan belum rampungnya dalam pembentukan perangkat desa yang baru.
"Ada beberapa desa yang selesai mengelar Pilkades pada Desember lalu, hingga saat ini belum bisa melakukan kegiatan, termasuk juga dalam pengajuan ADD dan DD, masalahnya 1 RPJMDes nya belum selasai, karena masih utak atik dengan persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat," ucap Ketua Apdesi Cabang Kepahiang Fadilla Sandi, A.Md.
Polemik ini terjadi sebuat Fadilla, dikarenakan persoalan persoalan yang dihadapi Kepala Desa yang baru seperti gugatan perangkat desa yang diberhentikan dan harus adanya rekomendasi dari camat dalam hal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
"Pangangkatan perangkat desa itukan halnya Kades, seharusnya jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang membuat kerja menjadi lamban," harap Fadilla.
Karenanya tegas Fadillah dirinya mewakili seluruh Kades di Kabupaten Kepahiang meminta agar adanya kepastian hukum bagi Kades dalam melaksanakan tudas dan haknya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, meminta seluruh parangkat desa untuk mentaati seluruh aturan dan regulasi yang berlaku terhadap permasalah tersebut.
"Karenanya tadi (Kemarin, red) kami menghadirkan staf ahli DPRD Kepahiang bidang hukum, untuk mentelaah apa yang menjadi pernasalahan, Kami rasa permasalah ini selesai, karena pegangan kita adlah regulasi," ucapnya.
Pengantian perangkat desa, sambung Andrian merupakan hak dari Kepala Desa, hanya saja Kepala desa dalam menjalankannya harus berpegangan dan mengacu pada peraturan yang ada.
"Silahkan Kepala desa melakukan pengantian perangkatnya, tapi aturan harus dijalankan," ucapnya.