CURUP EKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Setelah sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang mengajukan syarat berkas pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD), saat ini berkas tersebut tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak BKD Kepahiang untuk kemudian disampaikan dalam bentuk SPM ke KPPN Curup.
"Masih kami periksa ulang, dan jika nanti semuanya sudah lengkap tinggal kita terbitkan SPM ke KPPN," ucap Kabid Perbendaharaan BKD Kepahiang Jhon Indi.
Sebutnya, pengalaman beberapa tahun dalam pengelolaan DD/ADD, jika proses sudah ke KPPN, maka hanya tinggal di Pemerintahan desa untuk melakukan penarikan dari nilai yang tertera pada SPM.
"Biasanya tidak lama, paling lama juga 1 minggu sudah selesai dan sudah bisa dilakukan penarikan," ucapnya.
Ditanya apakah masih ada berkas yang dinyatakan belum lengkap ? sebut Jhon Indi sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya kekurangan dari beberapa berkas ajuan yang sudah diperiksan oleh pihaknya.
"Kita tidak mungkin satu-satu membuat SPM nya, dari beberapa yang sudah kami periksa semua lengkap, tinggal lagi kami merampungkan pemeriksaan kemudian ke 28 ajuan itu akan kita terbitkan SPM," pungkasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: