CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepahiang Nining Falewy Pasju, SPt, menegaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang nomor 800/ 217/ DKD/ Dikbud/ 2022 tentang kegiatan pembelajaran selama bulan suci ramadhan tahun 2022, seluruh satuan pendidikan dibawah kendali Disdikbud Kepahiang mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP sederajat.
Selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan tetap melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar seperti biasanya.
"Tetap sekolah seperti biasa, memang ada libur selama 3 hari diawal puasa mulai Sabtu sampai dengan Selasa (2-5/4)," sebut Nining.
Sambung Nining, selama Puasa Ramadhan sekolah dilarang atau meniadakan melaksanakan kegiatan fisik yang dapat memberatkan siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kami minta juga sekolah untuk menyusun kegiatan yang dapat meningkatkan keiamanan dan ketaqwaan terhadap allah SWT selama puasa. Seperti pesantren kilat," ujarnya.
Hanya saja ditambahkan Nining, kegiatan yang dilakukan pihak sekolah selama Bulan Puasa Ramadhan, untuk tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: