Ini Besaran Zakat Fitrah di RL

Kamis 14-04-2022,12:50 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong merilis besaran zakat fitrah apabila diuangkan. Yakni apabila mengkonsumsi beras kwalitas super jika diuangkan zakat yang harus dibayar sebesar Rp 35 ribu, kwalitas medium Rp 30 ribu, kwalitas rendah Rp 25 ribu.

"Ketetapan jumlah besaran zakat yang harus dibayar pada ramadhan 1443 H/2022 M tahun ini, itu berdasarkan dari hasil survey harga beras dipasaran , dan juga dari hasil rapat yang dilaksanakan pagi tadi," sampai Kakan Kemenag RL, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I, M.Pd.I, melalui Kasi Penyelenggara Zakat dan Waqaf Bobi Marpeno SH.I.

Adapun untuk besaran fidya yang harus dibayar pada tahun ini, sambung Bobi, nominalnya Rp 30 ribu. Itu juga berdasarkan hasil rapat dan keputusan bersama.

Disisi lain Ketua MUI Rejang Lebong Mabrursyah menyampaikan, agar umat muslim di Rejang Lebong dapat membayar zakat lebih awal sejak ditetapkannya besaran zakat.

"Marilah untuk masyarakat Rejang Lebong kita membayar zakat sejak dini, tidak usah menunggu Injury time. Agar zakat yang dibagikan bisa dimanfaatkan untuk para Mustahik," ucap Mabrur.

Mabrur juga menghimbau, agar masyarakat bisa membayar zakat sesuai dengan beras yang dikonsumsinya, bahkan jika bisa membayar zakat yang paling atas.

"Ada baiknya kalau bisa masyarakat membayar zakat yang nomor satu. Tapi kalau tidak, bayarlah zakat sesuai dengan beras yang dikonsumsi," singkatnya. (CE3)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait