CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - DN (36) warga Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang yang diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kepahiang yang berdinas di RSUD Kepahiang terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN.
BACA JUGA:
Dalami Kasus Aborsi, Periksa BPOM dan Ahli Pidana
Ini lantaran DN diduga terlibat dalam skandal aborsi berujung maut yang dialami AA (22) warga Curup Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini meninggal dunia lantaran meminum obat penggugur kandungan.
"Kabarnya sudah kami terima, tapi secara resmi laporan dari atasan dimana AA bekerja sejauh ini belum kami terima," kata Plt Inspektur pada Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Ardiansyah, SH, MH.
Disampainya, pihaknya akan memulai melakukan pemeriksaan, jika sudah ada laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dari atasan dimana ASN tersebut bekerja.
"Pasti nanti akan kami lakukan pemeriksaan, terkait dengan status yang bersangkutan sebagai ASN," ujarnya.
BACA JUGA:
Polisi Isyaratkan Masih Ada Tsk Lain, Dari Kasus Aborsi Berujung Maut
Apakah dari perkara yang dihadapi DN, bisa dilakukan pemecatan berdasarkan aturan ASN? Disinggung sedimikian Ardiansyah, belum bisa menjawab. Karena dikatakannya, semua akan tergantung pada hasil pemeriksaan serta vonis hukuman yang nanti akan dijalankan yang bersangkutan.