CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas perkara dugaan pemalsuan buku nikah yang dilakukan 2 warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong JU (32) dan SA (39).
BACA JUGA:
Palsukan Buku Nikah, Dua Warga Curup Diringkus Elang Jupi
Dimana dari hasil penyidikan yang dilakukan, ada dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sebagaimana disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan saksi-saksi sindikat ini, ada indikasi keterlibatan oknum ASN," sebut Kasat.
Indikasi itu sambung Kasat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada alt komunikasi kedua orang tersangka, pada seseorang oknum ASN. Namun sayangnya kasat belum bersedia untuk menyebutkan ASN tersebut dari OPD mana dan lingkungan Pemkab Mana.
"Masih kami dalami lebih lanjut, jadi belum bisa untuk kami sampaikan dari daerah mana atau dari OPD mana," ujarnya.
Namun jika dilihat dari pola kerja sindikat ini. Tegas Kasat dimungkinkan besar adanya keterlibatan orang dalam.
1 Buku Nikah Palsu Dijual Hingga Rp 10 Juta
SEMENTARA itu dari hasil pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, diketahui profesi yang dijalani kedua tersangka ini cukup menjanjikan. Pasalnya, hanya bermodalkan Printer dan Laptop serta contoh buku nikah yang asli JU (32) dan SA (39) bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta untuk 1 buku nikah yang diterbitkannya.
"Kalau pengakuan tersangka, 1 buku mereka bisa jual Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta. Semua tergantung pada kesepakatan antara pemesan dan kedua tsk," singkat Kasat.