CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Ratusan botol minuman keras (miras) brbagai merk, Jumat (22/4) kemarin dilakukan pemusnahan. Adapun pemusnahan botol miras tersebut dilakukan dengan dengan cara digilas menggunakan alat berat (alber) yang dipusatkan di halaman belakang Polres RL.
Pantauan CE, selain botol miras pemusnahan juga dilakukan terhadap barang sitaan lainnya. Seperti tuak, ribuan petasam yang dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air yang telah disediakan. Dalam pemusnahan hasil Ops Pekat tersebut juga diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan barang sitaan tersebut merupakan hasil Ops Pekat Nala yang dilaksanakan Polres RL bersama Polsek jajaran selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 4 April sampai dengan 18 April 2022.
"Makanya hari ini (kemarin, red) terhadap barang bukti tersebut, dimusnahkan. Pemusnahan kita lakukan bersama Forkopimda sesuai gelar apel pasukan Ops Ketupat Nala," ujar Kapolres.
Adapun barang bukti sitaan yang dimusnahkan, sebut Kapolres diantaranya 524 botol miras, 13.300 biji petasan korek, tuak 160 liter, ciu 50 liter dan lainnya.
"Dengan telah dimusnahkan barang sitaan tersebut, kedepan tidak ada lagi masyarakat yang menjual miras secara ilegal. Begitupun dengan barang sitaan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan," sampainya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan Ops Pekat Nala tersebut kata Kapolres tercapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Alhamdulillah, target yang ditetapkan terpenuhi 100 persen," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, selain barang sitaan yang berhasil diamankan dalam Ops Pekat juga, Polres dan Polsek jajaran juga berhasil mengamankan setidaknya 4 orang tersangka.