CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa pada Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020, yang digelar Jumat (22/4) lalu dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan (Pleidoi) dari masing-masing terdakwa dan penasehat hukumnya, persidangan yang dilaksanakan secara online dari Pengadilan Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:
Sidang Tipikor Desa Kelobak JPU Hadirkan 7 Saksi
Masing-masing terdakwa didepan Majelis Hakim, sama-sama berdalih jika masing-masing merupakan tunlang punggung keluarga dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Seperti yang diungkapkan terdakwa MS yang juga diketahui sebegai mantan Kades Kelobak, menurut penasehat hukumnya dalam proses persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang memberatkan terdakwa dan terdakwa tidak dapat dipersalahkan serta diminta pertanggung jawaban pidana.
PH terdakwa juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Terdakwa dan penasehat hukumnya juga menyampaikan pertimbangan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah lalai dalam menggunakan anggaran Negara.
"Dengan berbagai pertimbangan, kami meminta agar klain kami dibebaskan dari tanggung jawab hukum, karena ini merupakan kelalaian dalam menggunakan anggaran negara," ucapnya.
Hal yang nyaris sama juga disampaikan mantan Sekretaris Desa Kelobak BU, menurut Sekdes BU dan penasehat hukumnya, jika tidak semua unsur dakwaan Penuntut Umum dapat dibuktikan, sehingga perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
"Kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.
PH Terdakwa juga menyampaikan pertimbangan jika terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga, terdakwa sudah mengembalikan kerugian Negara.