CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Penerapan pelat nomor kendaraan dasar putih dengan tulisan hitam yang bakal diberlakukan secara bertahap di Kabupaten Lebong nampaknya belum bisa di realisasi. Pasalnya menurut Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Lantas Iptu Lilik Sucipto bahwa sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait kapan penerapan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan.
"Sebelumnya Kebijakan terkait itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang diketahui Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a itu dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional. namun terkait dengan ini kita (polres,red) tidak ingin gegabah karena ada prosedural yang jelas dari pimpinan," kata Kasat.
BACA JUGA:
Nekat Pakai Plat Putih, Siap-Siap Ditilang
Dijelaskan Kasat, Kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor tersebut adalah kendaraan baru dibeli, kendaraan bayar pajak lima tahunan, kendaraan mutasi pindah wilayah, serta kendaraan ganti nomor pelat dengan nomor pilihan.
"Apabila hal itu tersebut sudah bisa diberlakukan di Lebong, maka kita juga sudah bisa sosialisasikan terkait ini dengan masyarakat," ucapnya.
Masih dikatakan Kasat, terkait dengan adanya perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor itu juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). Pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
"Pada intinya kami siap untuk menjalankan peraturan tersebut. Untuk saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan, " singkatnya. (CE8)