REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengklaim telah menerbitkan 2.200 SK bagi tenaga kerja sukarela (TKS).
BACA JUGA: Pendaftar Haji Menurun Adapun jumlah keseluruhan TKS yang ada saat ini seluruhnya 2.900 TKS. Hal ini sebagaimana disampaikan Sekda RL, Yusran Fauzi ST. "Saat ini, SK untuk TKS sudah kita terbitkan 2200 dari 2900 TKS terakhir data yang kami terima," ujar Sekda. 3 BACA JUGA: Dewan Sayangkan Seleksi FLS2N Sepi Peminat Bahkan untuk sisanya, saat ini sebut Sekda masih dalam proses oleh pihaknya. Dimana jumlah TKS yang demikian ini, sudah menjadi kebutuhan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada. BACA JUGA: Pendaftar PPDB SMAN 1 Lebihi Kuota "Mudah-mudahan segera mungkin, SK yang lain sisanya menyusul dan bisa segera diterbitkan," sampai Sekda. Karena kata Sekda, SK ini menjadi dasar bagi pihaknya untuk membayarkan gaji TKS. "Tanpa SK, ya juga tidak bisa dibayarkan," katanya. BACA JUGA : Viral! Kasus Investigasi Bodong di Curup Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) RL, Andi Ferdian SE mengatakan dari segi APBD, untuk gaji TKS ini sudah disiapkan dan cukup untuk 1 tahun anggaran. Tinggal lagi proses pembayaran gajinya dan berapa yang terakomodir itu ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). BACA JUGA : Kerugian Investasi Bodong Capai 2 Miliar! "Kalau administrasi siap, kami juga siap membayarkan. Dalam APBD ini, anggaran untuk gaji TKS sudah disiapkan Rp 20 Miliar sekian," ujarnya. Sedangkan untuk besar kecilnya gaji yang diterima TKS, sebut Andi tergantung dari kebijakan masing-masing OPD dan grade masing-masing. BACA JUGA : Tersinggung, Petani Meninggal Dunia Bersimbah Darah Ditangan ABG "Itu diserahkan ke masing-masing OPD, kami hanya melakukan penyaluran. Anggarannya juga tersedia," tandasnya2.200 TKS Sudah Terima SK
Sabtu 02-07-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-01-2025,08:45 WIB
Gaji PPPK Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya di Februari 2025 untuk Golongan I hingga XVII
Selasa 20-08-2024,00:00 WIB
Tanda Kamu Harus Minta Kenaikan Gaji Kepada Atasan
Rabu 13-09-2023,04:00 WIB
9 Bulan Belum Gajian, Perangkat Lurah Beringin Tiga Ancam Mundur
Selasa 05-09-2023,02:00 WIB
Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Gunakan DAU
Sabtu 02-09-2023,12:03 WIB
Program JKM BPJS Ketenagakerjaan Honorer dan Ketua RT Terima Santunan Rp 252 Juta
Terpopuler
Minggu 06-04-2025,09:00 WIB
Yuk Coba! Ini 5 Alternatif Pengganti Santan untuk Penderita Asam Lambung
Minggu 06-04-2025,10:00 WIB
Catat! Ini Jadwal BANK BRI Buka Kembali Setelah Periode Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri 2025
Minggu 06-04-2025,08:00 WIB
Tips Agar Tidak Mudah Memaknai Kebaikan Orang sebagai Rasa Suka
Minggu 06-04-2025,11:00 WIB
Alasan Kenapa Berhenti di Rest Area Saat Pulang Mudik Itu Penting
Minggu 06-04-2025,12:00 WIB
Alasan Mengabadikan Momen Berharga Itu Penting
Terkini
Senin 07-04-2025,05:00 WIB
Catat! Ini Syarat Pendaftaran UM-PTKIN Tahun 2025 yang Bisa Disiapkan dari Sekarang
Senin 07-04-2025,03:00 WIB
Kamu Harus Tahu! Ini Cara Mengubah Alamat KTP dan KK Keluar Provinsi di Dukcapil Daerah Tujuan
Senin 07-04-2025,01:00 WIB
Penyebab Orang Kurus Punya Kolesterol Tinggi
Minggu 06-04-2025,23:00 WIB
Tips Mengatur Keuangan Pasca Lebaran agar Dompet Gak Makin Tipis
Minggu 06-04-2025,21:00 WIB