CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp 700 juta yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021 telak tuntas dikembalikan.
Ini sebagaimana disampaikan Inspektur Inspektorat RL, Zulkarnain Harahap.
"Alhamdulillah, untuk TGR untuk tuntas. Dimana dalam LKPD 2021, ada TGR kurang lebih Rp 700 juta," ujarnya.
Menurut Zulkarnain, sebelumnya masih ada kurang lebih Rp 12 juta TGR. Namun setelah pihaknya meminta bantuan dari Jaksa Pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) RL, akhirnya TGR tersebut selesai dilakukan.
"Alhamdulillah, dibantu oleh Kejari TGR di RL tidak ada lagi dan saat ini sudah nol," sampainya.
Sementara itu, Zulkarnain mengungkap bahwa secara kuantitas khusus TGR tahun 2021 cukup baik dan ada penurunan dari TGR temuan BPK pada tahun 2020 lalu.
Karena pada tahun 2020 lalu, TGR yang menjadi temuan BPK sebesar Rp 1,2 Miliar. Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 700 juta.
"Dengan demikian, artinya LKPD Pemkab RL semakin baik. Kami berharap, ke depan pun juga semakin baik lagi," katanya.
Dengan semakin baiknya LKPD Pemkab RL, Zulkarnain juga menyakini jika predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat dipertahankan dengan nilai yang memuaskan.
"Oleh karena itu, kami mengajak OPD untuk terus menyajikan laporan dengan baik," tandasnya. (CE)