Dinkes Bantah Belum urus Izin, Rachman: Puskesmas Hanya Direlokasi

Rabu 24-08-2022,11:57 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman SKM MSi, menepis dugaan tidak adanya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta Izin Operasional Puskesmas Rimbo Pengadang.

Ia beralasan, Puskesmas tersebut hanya direlokasi serta tidak mengubah nama sehingga tidak diperlukan izin yang baru. 

"Semua dokumen perizinan sudah ada, memakai yang lama karena Puskesmas itu hanya direlokasi bukan membuat bangunan baru. Kalaupun memang aturan menyebutkan seperti itu, kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait jika memang perlu akan kita perbaharui," ungkap Rachman. 

Menurut Rachman, relokasi puskesmas itu diketahui  sudah sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 43 tahun 2019 yang mana sebuah bangunan harus lebih mengutamakan segi bangunan dan pelayanan kesehatannya di wilayah tersebut.

Disinggung mengenai belum tersedianya penanganan limbah B3 dan Ipal? Rachman menegaskan jika pihaknya telah bekerjasama dengan pihak ketiga, karena diakui Rachman pihaknya masih terkendala dengan lokasi lahan dan anggaran.

"Limbah B3 itu kami sudah bekerjasama dengan pihak ketiga. Sementara IPAL sendiri karena terkendala lahan dan anggaran," pungkasnya.

BACA JUGA:Selain Belum Dilengkapi Fasilitas Pengelolaan Limbah,Puskesmas RP Belum Kantongi Izin Operasional

Terpisah, Kabid Perizinan DPM PTSP Lebong, Kurniadi SE dikonfirmasi mengatakan apabila berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 dijelaskan dalam pasal 33 bahwa dalam hal Puskesmas direlokasi atau berubah nama, alamat, dan kategori Puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan perubahan izin operasional dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan mencantumkan informasi perubahan. 

"Untuk menerbitkan izin operasional Puskesmas ini salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dokumen lingkungan, IMB atau yang saat ini sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Kurniadi.

BACA JUGA:Ditetapkan Jadi DPO, Otak Pembobol Sekretariat KKN Diminta Serahkan Diri

BACA JUGA:Upaya Meminimalisir Penyebaran DBD, Gencar Lakukan Gotong Royong di Lokus Sarang Nyamuk

Dalam pasal 32 juga disebutkan, beberapa syarat untuk mengajukan permohonan izin operasional ini diantaranya fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah, kajian kelayakan, dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota.

Terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional, profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional; dan persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat.

"Logikanya, jika bangunan Puskesmas itu dibangun baru dan lokasi pendirian bangunannya juga berpindah lokasi, otomatis dokumen lingkungannya juga berubah, maka Puskesmas tersebut harus mengajukan permohonan untuk penerbitan izin yang baru," pungkasnya. 

Kategori :