LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman SKM MSi, menepis dugaan tidak adanya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta Izin Operasional Puskesmas Rimbo Pengadang.
Ia beralasan, Puskesmas tersebut hanya direlokasi serta tidak mengubah nama sehingga tidak diperlukan izin yang baru. "Semua dokumen perizinan sudah ada, memakai yang lama karena Puskesmas itu hanya direlokasi bukan membuat bangunan baru. Kalaupun memang aturan menyebutkan seperti itu, kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait jika memang perlu akan kita perbaharui," ungkap Rachman. Menurut Rachman, relokasi puskesmas itu diketahui sudah sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 43 tahun 2019 yang mana sebuah bangunan harus lebih mengutamakan segi bangunan dan pelayanan kesehatannya di wilayah tersebut. Disinggung mengenai belum tersedianya penanganan limbah B3 dan Ipal? Rachman menegaskan jika pihaknya telah bekerjasama dengan pihak ketiga, karena diakui Rachman pihaknya masih terkendala dengan lokasi lahan dan anggaran. "Limbah B3 itu kami sudah bekerjasama dengan pihak ketiga. Sementara IPAL sendiri karena terkendala lahan dan anggaran," pungkasnya. BACA JUGA:Selain Belum Dilengkapi Fasilitas Pengelolaan Limbah,Puskesmas RP Belum Kantongi Izin Operasional Terpisah, Kabid Perizinan DPM PTSP Lebong, Kurniadi SE dikonfirmasi mengatakan apabila berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 dijelaskan dalam pasal 33 bahwa dalam hal Puskesmas direlokasi atau berubah nama, alamat, dan kategori Puskesmas. Kepala Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan perubahan izin operasional dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan mencantumkan informasi perubahan. "Untuk menerbitkan izin operasional Puskesmas ini salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dokumen lingkungan, IMB atau yang saat ini sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Kurniadi. BACA JUGA:Ditetapkan Jadi DPO, Otak Pembobol Sekretariat KKN Diminta Serahkan Diri BACA JUGA:Upaya Meminimalisir Penyebaran DBD, Gencar Lakukan Gotong Royong di Lokus Sarang Nyamuk Dalam pasal 32 juga disebutkan, beberapa syarat untuk mengajukan permohonan izin operasional ini diantaranya fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah, kajian kelayakan, dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota. Terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional, profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional; dan persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat. "Logikanya, jika bangunan Puskesmas itu dibangun baru dan lokasi pendirian bangunannya juga berpindah lokasi, otomatis dokumen lingkungannya juga berubah, maka Puskesmas tersebut harus mengajukan permohonan untuk penerbitan izin yang baru," pungkasnya.Dinkes Bantah Belum urus Izin, Rachman: Puskesmas Hanya Direlokasi
Rabu 24-08-2022,11:57 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
#rachman skm msi
#puskesmas rimbo pengadang.
#kepala dinas kesehatan (dinkes) lebong
#izin operasional
#hanya direlokasi
Kategori :
Terkait
Selasa 23-05-2023,20:30 WIB
Waspada, Pria Diduga ODGJ Berkeliaran Bawa Parang. Begini Ciri-cirinya!!
Senin 07-11-2022,14:07 WIB
Gawat.. !! 2 Warga Lebong Meninggal Akibat BDB
Kamis 06-10-2022,14:22 WIB
RSUD RL Kepahiang Wajib Kantongi Izin IPAL dan B3
Rabu 24-08-2022,11:57 WIB
Dinkes Bantah Belum urus Izin, Rachman: Puskesmas Hanya Direlokasi
Selasa 28-06-2022,13:00 WIB
Syarat Perizinan Operasional RSUD Curup, Agustus Deadline Terakhir !
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,11:00 WIB
Sistem Dropship Itu Gimana Sih!? Masih Banyak Nih yang Belum Tahu
Minggu 22-12-2024,12:00 WIB
Manfaat Buah Plum Untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui!
Minggu 22-12-2024,07:00 WIB
5 Kesalahan Finansial yang Sering Dilakukan yang Sebaiknya Kamu Hindari
Minggu 22-12-2024,13:00 WIB
5 Tips Produktivitas untuk Menyelesaikan Pekerjaan Lebih Cepat
Minggu 22-12-2024,16:00 WIB
Shuttt, Ini Rahasia Kenapa Wanita Selalu Ingin Tampil Cantik
Terkini
Senin 23-12-2024,01:00 WIB
Jelang Nataru Tapi Cuaca Buruk, Enaknya Menghabiskan Waktu Libur dengan Apa Ya?
Minggu 22-12-2024,23:00 WIB
6 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan Lambung yang Jarang Diketahui!
Minggu 22-12-2024,21:00 WIB
Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui!
Minggu 22-12-2024,19:00 WIB
Wajib Diketahui! Berikut Tips Mengelola Keuangan untuk Pelajar
Minggu 22-12-2024,18:00 WIB